Ketentuan dan Pajak Reklame Pada Kendaraan

Banyak dari kita pasti sering melihat adanya iklan dan reklame yang beraneka ragam. Salah satunya bukan hanya beredar di jalanan namun juga terpasang pada mobil atau kendaraan seseorang. Terutama saat ini sedang marak pemasangan iklan pada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan transportasi online.

Tentu hal ini menarik perhatian bagi banyak pihak untuk dilihat lebih lanjut. Terutama dalam hal ini tentang ijin maupun pajak atau biaya yang dikenakan. Bagi yang penasaran, berikut ini beberapa penjelasan menarik tentang hal tersebut:

Pengertian Tentang Pajak Reklame

iklan mobil
Source: inet.detik.com

Sebelum melihat lebih lanjut tentang pajak reklame pada kendaraan, tentu lebih penting untuk mengerti lebih dulu tentang pajak reklame itu sendiri. Bagi orang awam yang belum pernah melakukan pemasangan iklan, tentu tidak paham dengan dasar pengenaan jenis pajak yang satu ini. Oleh sebab itu memahami dasar pengenaan pajak tersebut cukup penting. Supaya nantinya tidak ada pemikiran yang keliru tentang pengenaan pajak tersebut.

Pada dasarnya pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pihak pemasang iklan atau reklame untuk mendapatkan ijin pemasangan reklame tersebut. Sehingga supaya reklame tetap dapat terus terpasang sesuai kesepakatan, maka pajak reklame ini harus dibayarkan lebih dulu di awal.

Jika sampai hal ini tidak dilakukan, maka sanksi tegas dapat dikenakan pada reklame yang telah dipasang tersebut. Salah satunya dapat mengalami penurunan atau pencopotan spanduk maupun baliho maupun reklame apapun yang telah dipasang.

Sama halnya dengan memasang reklame di pinggir jalan atau tempat umum, demikian juga jika berencana untuk memasang reklame pada kendaraan yang bergerak. Dalam hal ini yang sering dipakai yaitu kendaraan untuk angkutan baik berupa transportasi umum maupun untuk transportasi online. Seperti apa bentuk reklame tersebut serta bagaimana perhitungan pajaknya, yuk simak lebih lanjut informasinya berikut ini.

Baca juga: Perijinan, Peraturan, dan Pajak Pemasangan Reklame di Jalan

Pemasangan Reklame Pada Kendaraan

pasang iklan di mobil
Source: www.carmudi.co.id

Memasang reklame memang dapat menggunakan berbagai macam cara, salah satunya yaitu seperti yang dijelaskan sebelumnya, melalui pemasangan pada transportasi bergerak. Dalam hal ini yang umum digunakan yaitu transportasi umum seperti misalnya bus atau KRL. Selain itu juga banyak yang memasang iklan atau reklame berupa poster pada kendaraan yang banyak digunakan untuk angkutan transportasi online.

Bukan hanya menjadi fenomena baru dari strategi marketing yang efektif, namun rupanya cara yang satu ini memang menjadi trend di masa kini. Banyak yang menganggap bahwa dari sisi marketing atau pemasaran cara ini paling efektif untuk menarik perhatian banyak calon konsumen. Selain itu jangkauan yang bisa diraih juga lebih luas dan lebih banyak.

Akan tetapi di balik dari ide marketing yang luar biasa ini, tentu ada persyaratan dan administrasi yang harus dilakukan dengan tertib. Sehingga tujuan dari pemasangan iklan atau reklame dapat tercapai, namun di satu sisi juga tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Nah, berkaitan dengan bagaimana cara untuk membayar biaya pemasangan reklame tersebut berikut besaran pajak yang dikenakan, berikut beberapa penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Baca juga: Ketentuan dan Pajak Reklame Pada Kendaraan

Ketentuan Serta Besaran Pajak Reklame Pada Kendaraaan

Hal pertama yang sebaiknya diketahui oleh para pemasang iklan yaitu berapa besarnya pajak yang harus dibayarkan untuk dapat memasang poster atau iklan pada kendaraan tersebut. Hal ini tentu saja diatur oleh undang-undang yang berkaitan dengan pajak reklame.

Salah satunya menyebutkan bahwa untuk pemasangan reklame pada kendaraan atau transportasi mengacu terlebih dahulu pada pajak untuk pemasangan reklame secara umum. Dimana pada dasarnya pengenaan pajak ini terbagi menjadi dua, pajak untuk reklame produk serta pajak untuk reklame non produk. Dimana reklame produk umumnya berisi iklan tentang barang atau jasa. Sementara untuk kategori non produk merupakan untuk perusahaan atau suatu badan usaha yang ingin dikenal oleh masyarakat.

Dari sini maka besarnya pajak reklame akan dikenakan lebih lanjut. Untuk kategori produk secara umum dikenakan pajak yang besarnya kurang lebih senilai sepuluh ribu rupiah hingga bisa mencapai 125 ribu rupiah per meter reklame yang dipasang.

Sementara untuk kategori non-produk maka dikenakan biaya kurang lebih mulai dari 2 ribu rupiah hingga 25 ribu rupiah per meter persegi. Ini berlaku untuk pemasangan dalam sehari. Sehingga jika ingin memasang untuk beberapa hari akan dikenakan biaya yang lebih tinggi sesuai jumlah harinya. Biasanya pajak pemasangan reklame di seluruh Indonesia akan sama begitu juga pajak reklame atau banner Palembang.

Baca juga: Ukuran Papan Nama Toko Bebas Pajak

Subjek Pajak Reklame Yang Terpasang Pada Kendaraan

Source : liputan6.com

Tentu saja untuk pemasangan reklame pada kendaraan atau transportasi akan menurut pada ketentuan tersebut di atas. Namun patut diketahui bahwa bisa jadi ketetapan dari pihak pemerintah daerah tempat reklame dipasang bisa saja berbeda-beda.

Contohnya untuk DKI Jakarta, disebutkan bahwa untuk reklame yang terpasang pada mode transportasi bergerak dikenakan pajak atau biaya mencapai 50 ribu rupiah per meter persegi per hari untuk semua jenis, baik produk maupun non-produk. Sehingga dengan demikian tentu cukup dihitung berapa lama reklame akan dipasang serta berapa besaran reklame tersebut.

Dari nilai dan biaya yang harus dibayarkan tersebut, maka pemilik iklan wajib melakukan kewajiban ini pada pihak pemerintah daerah dimana reklame akan dipasang. Sehingga secara otomatis reklame tersebut tentu memiliki ketentuan juga sejauh mana kendaraan atau transportasi dengan reklame tersebut boleh berada di area tertentu. Tentunya untuk kendaraan transportasi online tidak diperbolehkan untuk digunakan di luar dari daerah yang telah disepakati. Karena dasar pengenaan pajak tidak akan sama.

Baca juga: Bahan dan Proses Pembuatan Stiker di Mobil

Administrasi Pengurusan Ijin Reklame Kendaraan

Izin
Source : kendaripos.co.id

Setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak reklame, maka barulah pengurusan administrasi ijin untuk pemasangan reklame dapat dilakukan. Pada dasarnya pengajuan reklame jenis ini juga harus dilakukan seperti pengajuan reklame pada umumnya. Yaitu harus melakukan pengajuan pada pihak Pemerintah Daerah terkait. Sehingga ada baiknya untuk menanyakan hal ini secara langsung pada pihak terkait yang ada di Pemerintah Daerah setempat dan bertugas untuk hal tersebut.

Baca Juga :

Branding Mobil Terbaik di Palembang

Keunggulan Iklan Menggunakan Videotron Sesuai dengan Jenisnya

Konstruksi dan Ukuran Billboard Bedasarkan Jenisnya

Secara umum administrasi yang diperlukan dalam pengurusan kurang lebih akan sama. Sehingga tentu tidak ada hal khusus yang dibutuhkan. Umumnya hanya fotokopi identitas dan pemilik usaha, serta yang terpenting yaitu pembayaran pajak yang telah dihitungkan berkaitan dengan luasan dan besaran reklame serta biaya yang dikenakan tadi.

Ternyata memang banyak hal yang patut diketahui lebih dulu tentang pemasangan reklame pada kendaraan. Jadi tidak secara sembarangan memasang reklame atau poster pada transportasi jenis apapun, namun mengesampingkan biaya dan pajak yang dikenakan.

Hal ini tentu berakibat fatal dan bahkan bisa dikenakan sanksi yang memberatkan. Nah, jika masih merasa bingung dan membutuhkan bantuan jasa yang ahli dalam hal ini, ada baiknya menyerahkan proses dan administrasi ijin pemasangan reklame pada jasa advertising terbaik.

Sehingga seluruh persyaratan dan administrasi penting dalam hal pemasangan reklame tersebut tidak ada yang terlewat. Serta pemasang iklan juga tidak perlu mengalami kesulitan lebih lanjut atau meluangkan banyak waktu untuk kepengurusan administrasi terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *