Cara mengurus izin usaha industri untuk bisnis kamu harus diketahui dengan detail. Terutama bagi kamu yang dalam waktu dekat ini akan mendirikan dan menjalankan bisnis atau usaha industri tertentu. Dengan adanya izin usaha industri ini, maka tentunya bisnismu bisa berjalan tanpa adanya kendala di kemudian hari. Oleh sebab itu simak informasi lebih lanjut berikut tentang pengurusan izin usaha industri secara lengkap.
Cara Mengurus Surat Izin Usaha
Pertama-tama, ketahui apa saja langkah dan cara mengurus surat izin usaha secara umum. Berikut ini beberapa hal yang harus disiapkan secara lengkap lebih dulu.
Melengkapi Dokumen Wajib
Untuk dapat mengurus surat izin usaha maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi dokumen wajib. Berbagai dokumen yang diperlukan yaitu form permohonan yang nantinya juga disertai dengan berbagai dokumen pribadi lain. Sedangkan dokumen pribadi ini antara lain meliputi fotokopi KTP dan fotokopi nomer pajak serta fotokopi akta pendirian dan perubahan perusahan. Dokumen selanjutnya yang juga harus disertakan yaitu fotokopi IMB dan fotokopi UKL atau UPL serta AMDAL. Tidak lupa pula fotokopi SIUP yang juga disertai dengan keterangan domisili dan rekomendasi pemerintah setempat, termasuk syarat khusus dari pemerintah daerah.
Baca Juga : Kelebihan, Izin dan Pajak Iklan LED di Mobil
Menyerahkan Dokumen ke Customer Service
Jika seluruh dokumen yang diperlukan telah dilengkapi maka selanjutnya Anda bisa segera ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Di tempat ini kemudian kamu bisa menyerahkan seluruh dokumen tersebut ke bagian customer service. Nantinya seluruh berkas tersebut akan dilanjutkan ke bagian lainnya.
Memperoleh SK
Setelah seluruh berkas atau dokumen melalui beberapa bagian maka pada akhirnya akan terbentuk SK yang diberikan pada pelaku bisnis atau pemohon surat izin usaha. SK yang sudah jadi ini akan diberikan oleh customer service ke pemohon. Setelah menerima SK rupanya pemohon masih diwajibkan untuk melengkapi seluruh dokumen lainnya sebagai syarat.
Menyerahkan Dokumen Baru
Jika seluruh dokumen telah dipenuhi maka segeralah berkunjung ke customer service kembali untuk menyerahkan dokumen yang baru. Jadi pada dasarnya ada dua tahap penyerahan dokumen yaitu sebelum dan sesudah penerimaan SK. Baik dokumen sebelum SK maupun dokumen baru diberikan pada pihak customer service. Seluruh dokumen baru yang sudah diberikan kemudian akan diteliti oleh kepala seksi lalu dilanjutkan dengan pembuatan BAP. Selanjutnya proses berlanjut dengan diterbitkannya SK yang akan diberikan kepada pemohon melalui pihak customer service.
Menunggu Surat Izin Keluar
Setelah seluruh proses ini dilewati maka kamu hanya tinggal menunggu keluarnya surat izin usaha. Umumnya prosedur untuk mendapatkan surat izin ini memakan waktu selama 4 hari kerja agar seluruh proses mendapatkan izin usaha bisa dilalui dengan baik.
Baca Juga : Ketentuan dan Pajak Reklame Pada Kendaraan
Kenapa Dibutuhkan Surat Izin Usaha?
Nah, pasti banyak yang bertanya—tanya mengapa surat izin usaha ini dibutuhkan. Khususnya jika baru memulai bisnis dan sedang meraba-raba bagaimana menjalankan bisnis yang benar. Ada beberapa alasan mengapa surat izin ini dibutuhkan. Antara lain yaitu sebagai berikut.
Bagian dari Aturan Negara
Sebuah surat izin usaha sudah tentu harus dimiliki oleh setiap pemilik bisnis. Sebab pada dasarnya hal ini merupakan bagian dari peraturan yang ditetapkan oleh negara. Jadi segala bentuk jenis usaha industri haruslah mengantongi izin usaha agar dapat berdiri dan beroperasional. Untuk itu setiap pendiri usaha harus melalui berbagai prosedur yang ditetapkan agar bisa mendapatkan surat izin usaha tersebut.
Usaha Tidak Sampai Dibongkar dan Ditutup
Usaha industri yang memiliki surat izin usaha tidak akan mendapatkan banyak masalah ke depannya. Salah satu permasalahan yang seringkali dihadapi oleh sebuah usaha atau bisnis adalah pembongkaran dan penutupan. Hal ini bisa saja terjadi jika bisnis atau usaha yang berdiri tersebut tidak disertai dengan adanya surat izin usaha. Namun bila memiliki izin usaha maka usaha atau bisnis yang telah berjalan tidak akan dibongkar ataupun ditutup.
Usaha Tidak Merugikan Masyarakat
Pada dasarnya sebuah industri usaha yang melakukan pelanggaran dan memiliki banyak kasus permasalahan di dalamnya tidak akan bersedia untuk mengurus surat izin usaha. Namun jika industri tersebut tidak bermasalah maka suah tentu pemiliknya akan mengurus perolehan surat izin usaha. Maka sudah pasti industri yang berdiri dengan adanya izin usaha ini tidak akan merugikan masyarakat setempat.
Mendapat Perlindungan Hukum
Sebuah usaha industri yang memiliki izin usaha cenderung lebih aman. Keamanan ini diperolehnya karena adanya perlindungan hukum dari pemerintah. Industri yang memiliki izin usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dari seluruh ancaman. Bahkan usaha industri yang demikian juga terbebas dari isu pembongkaran serta isu penertiban.
Pihak yang Wajib Memiliki Surat Izin Usaha
Mungkin kamu masih bingung siapa saja yang harus memiliki surat izin usaha. Selain itu apakah setiap usaha wajib mendapatkannya agar usahanya dapat berlangsung. Sebenarnya sesuai dengan peraturan yang ada bahwa seluruh usaha industri haruslah memiliki izin usaha. Namun izin usaha akan menjadi hal yang sangat penting bagi kamu yang memiliki bisnis dengan modal 5 juta hingga 200 juta rupiah.
Selain usaha dengan modal 5 hingga 200 juta rupiah rupanya usaha dengan skala kecil dan menengah juga perlu memiliki izin usaha. Bahkan usaha kecil dan menengah sangat memerlukan izin usaha ini. Sebab dengan adanya izin usaha maka setiap usaha industri akan mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum. Bahkan usaha berskala kecil dan menengah ini nantinya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Umumnya bantuan dari pemerintah ini dalam bentuk permodalan.
Baca Juga : Perijinan, Peraturan, dan Pajak Pemasangan Reklame di Jalan
Dasar Hukum Izin Usaha
Adapun mengurus surat izin untuk usaha juga memiliki dasar hukum yang penting. Pertama yaitu Peraturan Tahun 2008 atau tepatnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Indonesia No. 41 Tahun 2008. Peraturan ini merupakan sebuah peraturan yang berisi segala ketentuan seta tata cara untuk mendapatkan izin usaha bagi suatu industri. Misalnya aturan mengenai izin perluasan dan juga aturan tentang tanda daftar industri.
Selanjutnya dasar hukum yang digunakan termasuk juga Peraturan Tahun 2009 atau lebih tepatnya aturan Permen No. 5 Tahun 2009. Aturan ini merupakan aturan pengganti dari Permen No. 66 tahun 2008 yang mengatur berbagai cara dalam mengurus izin usaha terutama jika menggunakan perlimpahan kewenangan. Selain itu ada pula aturan mengenai izin usaha perluasan yang pada dasarnya terkait dengan penanaman modal.
Dengan seluruh informasi di atas, tentunya sudah cukup jelas bagaimana cara mengurus izin usaha industri untuk bisnis kamu. Sehingga usaha berjalan lancar tanpa hambatan. Jika masih bingung bagaimana mengurus ijin usaha sekaligus ingin membuat media promosi untuk usaha, cukup hubungi saja ahlinya. Salah satunya https://www.bonafide.co.id/ yang dijamin berpengalaman dalam hal ini. Didukung tim yang ahli dan profesional, tentunya seluruh kebutuhan promosi usaha kamu dapat terpenuhi secara maksimal disini.